Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Islam Riau menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual yang menghadirkan Fajar B.S. Lase sebagai Staf Khusus Kementerian Hukum & HAM Bidang Transformasi Digital yang mengangkat tema tema “Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual” yang digelar di Lantai 4 Gedung Auditorium Universitas Islam Riau pada hari Rabu (19/10/2022).
Dalam penyampaian materi yang diberikannya Fajar mengatakan di era digital masyarakat sangat dibantu oleh teknologi digital dan membantu dalam mencari pengetahuan apapun karena masyarakat bisa mengakses apapun di dunia maya
“Dewasa ini sebagai mahasiswa kita perlu memahami suatu hal yaitu kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dan didaftarkan agar memiliki payung hukum meliputi seni sastra, karya tulis, karya ilmiah dan lainnya yang memiliki hak cipta” ujar Fajar
Falas begitu Fajar B.S Lase mengatakan bahwa pelanggaran Hak Cipta (dikenal dengan istilah pembajakan) adalah penggunaan suatu karya yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya. Dalam hal ini melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, memproduksi, mendistribusikan, menampilkan
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan atau huruf g untuk penggunaan secara komersional dipadan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).” Ungkap Falas
Falas juga menambahkan Perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai Negara sehingga jangka waktu perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (Tujuh Puluh) Tahun setelah pencipta meninggal dunia.
“Kekayaan Intelektual dibagi 2 yaitu personal dan komunal, Personal adalah hak cipta (deklaratif) dan hak industri (first to fail), Hak perlindungan juga memiliki 6 hak diantaranya Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Bahasa Asing, KI Komunal, dan Penyidikan KI” tambahnya
Ada kurang lebih 64 juta lebih UMKM di indonesia, tetapi hanya 10% saja yang hingga saat ini mengerti dan tergerak untuk mendaftarkan usaha secara kekayaan intelektual khususnya merek dari sebuah usaha yang dimilikinya sampai saat ini. (dh/kh/hms)
The post Generasi Muda Harus Melek Akan Kekayaan Intelektual first appeared on UIR – Universitas Islam Riau.