Sebanyak 17 orang anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Universitas Islam Riau mengikuti kegiatan pembekalan keterampilan pengamanan yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAUP) pada Selasa (28/2/2023) yang diselenggarakan di Ruang Sidang Gedung Rektorat UIR.
Kegiatan pembekalan bagi anggota satgas keamanan tersebut dilaksanakan sebagai tindakan preventif dan mengedukasi tugas pokok, fungsi dan peranan keamanan yang diharapkan mampu menciptakan rasa kondusif baik di dalam kampus maupun yang datang dari luar kampus serta yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kedisiplinan para anggota keamanan UIR.
Turut hadir Wakil Rektor I Dr. H. Syafhendry, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pembekalan mengatakan kepada para satuan pengamanan UIR yang telah terpilih melalui beberapa tahapan seleksi tersebut untuk dapat mengikuti program pembekalan dengan sebaik-baiknya guna mengetahui tupoksi kerja di UIR.
Senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Rektor I, Tati Maharani, S.P., M.P selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAUP) yang turut memberikan materi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Satgas Keamanan UIR bahwa seseorang yang bergabung dalam sebuah satgas keamanan memiliki tugas mengkoordinir, mengawasi dan menciptakan suasana yang aman, mengatur lalu lintas kampus dan parkir kendaraan di lingkungan UIR menurut peraturan yang tercantum dalam keputusan Rektor Nomor 326/UIR/KPTS/2017.
“Selain merujuk pada Surat Keputusan Rektor UIR No 326/UIR/KPTS/2017, kita sebagai seseorang yang bekerja dalam sebuah institusi juga harus turut memiliki integritas seperti jujur, profesionalitas, kepercayaan, dan amanah,” ujar Tati Maharani.
Lebih lanjut, selain materi mengenai tugas pokok dan fungsi satuan pengamanan, para anggota satgas pengamanan UIR juga diberikan materi mengenai Kode Etik Kepegawaian dan Mahasiswa di lingkungan UIR yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Etik Wira Atma Hajri, S.H., M.H.
“Pada dasarnya yang diatur dalam dokumen hukum dan etik ada enam berdasarkan Peraturan Rektor No 016/UIR/PR/2019 yaitu etika berbicara, berorganisasi, etika terhadap diri sendiri, etika terhadap terhadap mahasiswa yang tentunya sangat penting untuk diketahui sebagai pedoman yang bersifat normatif dan jadi pegangan ketika bekerja langsung dilapangan,” kata Wira.(kh/hms)
The post Sebanyak 17 Anggota Anggota Satgas Pengamanan UIR Ikuti Pembekalan Keamanan first appeared on UIR – Universitas Islam Riau.